Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar segala aktivitas sosial dapat segera dikurangi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang ke 30 April, dari sebelumnya 30 Maret gara-gara corona. Apakah aturan pengenaan sanksi bagi yang telat tetap berlaku?
Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19.