Polri mengimbau pemudik agar tak memaksakan istirahat di rest area untuk mencegah kemacetan di tol. Waktu istirahat di rest area pun dibatasi 30 menit.
Masih banyak pertanyaan dari masyarakat soal belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa ditilang oleh petugas polisi. Ini penjelasan Korlantas Polri.