detikNews
Kontrak Karya, Sepintas Satu Sisi Tentang Migas
Dalam ayat 3 Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Kamis, 14 Jun 2012 14:45 WIB







































