Gubernur DKI mengeluarkan aturan kewajiban pengunjung-karyawan mal menunjukkan sertifikat vaksin. Peraturan mulai berlaku di sejumlah mal Jakarta berikut ini.
Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Mal Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang'.