Koalisi Solidaritas Untuk Masyarakat Bojong akan dampingi warga mengadukan tindakan kekerasan oleh Polisi. Mereka akan mengadu ke Div Propam Mabes Polri.
Seorang aktivis Aceh yang bergerak di bidang lingkungan, Bestari Raden, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Selatan karena dituduh sebagai anggota GAM.