Di awal masa jabatan barunya ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Di awal masa jabatan barunya ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT). Serikat pekerja pun khawatir.