Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne, membantah tuduhan pengancaman dan teror. Keyla melaporkan balik pelapor tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan istri terdakwa kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Claudia Lourenta terkait dugaan pencemaran nama baik.
Platform investasi multi-aset, Pluang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10% karyawannya yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India.