detikNews
Tersangka Penolak Jenazah Pasien Corona Banyumas Terancam 7 Tahun Bui
Para tersangka dijerat pelanggara Pasal 212/214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
Rabu, 15 Apr 2020 12:37 WIB