detikNews
Wamenkum: RKUHP Tetap Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden, Jadi Delik Aduan
            Wamen Eddy Hiariej menyatakan RKUHP tetap mempertahankan materi pasal penghinaan kepada presiden. Bedanya, pasal tersebut adalah delik aduan.         
         
            Jumat, 09 Apr 2021 15:43 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
            