Kalau mau menegakkan demokrasi, mari kita hormati Presiden, menjaga stabilitas negara, jangan kita terbawa pandangan yang terlampau sempit," kata BHACA.
Hasil karya DPR yang kontroversial, yakni UU KPK, ternyata mengandung saltik alias typo. Menurut Baleg DPR, saltik seperti itu adalah hal yang wajar terjadi.
LSI menyebut bahwa 76,3% publik setuju agar Jokowi mengeluarkan Perppu UU KPK. Berdasarkan hasil survei mereka, 70,9% publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.
LSI merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan publik terhadap presiden dan lembaga negara. Hasilnya, kepercayaan publik terhadap DPR paling rendah.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.