Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan tak lagi menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR periode 2024-2029.
Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna.
Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi, menuturkan saat ini RUU itu masih dalam tahap rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Badan legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda kehormatan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan.