detikNews
Pelaku Penembakan 2 Brimob di Ilaga Didenda Rp 4 M
Pemerintah Kabupaten Puncak mengenakan denda Rp 2 miliar per kepala, kepada pelaku dan keluarganya pelaku penembakan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Aibda Thomson Siahaan dan Bribda Everson.
Jumat, 05 Des 2014 18:38 WIB







































