Romahurmuziy bebas dari tahanan. Namun bila MA kelak memutus kasasi yang diajukan KPK dengan hukuman lebih tinggi maka Romahurmuziy bisa balik lagi ke sel.
MAKI dkk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung dan pimpinan Komisi III DPR terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus TPPU Jiwasraya.