detikFinance
PNS Kebanjiran Bisa Cuti 1 Bulan, Gaji Tak Dipotong
PNS bisa mendapat cuti maksimal 1 bulan apabila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Selama cuti, yang bersangkutan tetap digaji alias tidak dipotong.
Senin, 22 Feb 2021 15:00 WIB