detikNews
AAL Dinyatakan Bersalah, KY Tunggu Laporan Indikasi Kecurangan Hakim
Vonis bersalah telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palu kepada terdakwa pencurian sandal, AAL. Sang bocah pun dikembalikan kepada orang tuanya. Komisi Yudisial (KY) meminta keputusan ini dihormati oleh semua pihak.
Kamis, 05 Jan 2012 09:01 WIB







































