detikNews
Hakim Jangan Diperlakukan Sebagai Pegawai Biasa
Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS. Akan tetapi kenyataannya hakim diperlakukan sebagai pegawai biasa.
Jumat, 13 Apr 2012 08:47 WIB







































