Kejari Bengkulu memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang disita mulai Januari-Juni 2020. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 600 juta.
Bea Cukai Blitar memusnahkan ribuan batang rokok dan likuid ilegal. Barang yang dimusnahkan senilai Rp 70,4 juta dan berpotensi merugikan negara Rp 40 juta.