detikFinance
Takkan Bayar Gugatan, Indosat Tolak Sita Jaminan PN Jakpus
Indosat menolak putusan sita jaminan dari PN Jakpus dalam kasus pinjaman valas dengan Primkopparseni sebesar Rp 18,5 miliar dan menegaskan tidak akan membayar gugatan itu.
Selasa, 22 Jun 2004 14:43 WIB







































