detikNews
Sesuai UU, Misbakhun Seharusnya Diberhentikan Sementara
Misbakhun tengah menjalani kasasi terkait vonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Misbakhun diberhentikan sementara karena ancaman pidana dalam kasus itu lebih dari 5 tahun.
Jumat, 18 Feb 2011 11:08 WIB







































