detikNews
Pengadilan Tak Ikut Campur Perekrutan Kembali Eks Karyawan
PN Bandung tidak akan mengawal soal teknis penerimaan kembali 38 mantan karyawan anggota SPM oleh Hotel Papandayan. PN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen hotel milik Surya Paloh itu.
Kamis, 30 Sep 2010 15:17 WIB







































