Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di kasus proyek Hambalang. Salah satu yang diinginkan Anas adalah hak politiknya dikembalikan.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa memberikan uang suap Rp 6,7 miliar ke Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatama Dwi Putra.