Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda hampir Rp 1 M.
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dihadirkan dalam persidangan. Iaakan mendengarkan langsung tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut restorative justice kini menjadi merek atau brand kejaksaan. Hal itu diungkapnya saat memantau penghentian penuntutan.
Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Hasilnya, tingkat kepercayaan terhadap TNI turun 2,1%.