KPU DKI telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat provinsi DKI Jakarta untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
"Saya heran mengapa penyelenggara pemilu seperti KPU Provinsi Jakarta dan Bawaslu tidak mempersoalkan hal itu. Bahkan meloloskan pasangan tersebut. Aneh betul."
KPU DKI menjelaskan tahapan pendaftaran calon independen. Dody menyebut KTP yang menjadi data dukungan pencalonan adalah tanggung jawab calon tersebut.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta meminta pertanggungjawaban KPU Jakarta terkait dugaan KTP dicatut untuk dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.