Bawaslu menemukan adanya 4 juta pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. KPU pun memastikan mereka masih bisa memilih dengan NIK.
Sebanyak 14.704 narapidana atau napi di wilayah DKI Jakarta tercatat dalam DPT untuk Pemilu 2024. Jumlah itu merupakan 94,64 persen dari seluruh napi di DKI.