detikNews
Terbukti Suap Bupati Biak Numfor, Bos PT PIP Dihukum 3,5 Tahun
"Menyatakan terdakwa Teddi Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Artha Theresia membacakan amar putusan.
Rabu, 29 Okt 2014 16:33 WIB







































