detikNews
Jaksa Bentuk Tim Eksekusi Sita Harta Abdullah Puteh
Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh belum juga membayar kewajiban denda Rp 6,564 miliar. Jaksa membentuk tim eksekusi untuk menyita harta Puteh.
Kamis, 13 Okt 2005 07:31 WIB







































