Setelah PN Jakpus menolak gugatan, Indra Syafri Yacoeb akan menggugat ulang Menkes, Meneg BUMN dan tiga RS atas kematian istrinya Adhya Vitri Harsi Susanti.
Hakim PN Jakpus menolak gugatan keluarga korban malpraktek almarhumah Adya Vitri Harsi Susanti kepada tiga rumah sakit di Jakarta. Gugatan dinilai prematur.
Kasus pencoblosan tidak sah di Tawau, Sabah, Malaysia pada pilpres I pertama telah divonis. Ketiga terdakwa divonis denda Rp 1 juta dan 1 bulan kurungan.