detikNews
Tunjangan Lain-lain DPR Tahun 2011 Capai Rp 38 Juta
Anggota DPR mendapat gaji pokok beserta tunjangan istri, anak, jabatan, beras, uang sidang, dan pajak penghasilan (PPH) yang totalnya Rp 16.207.200. Take home pay anggota DPR mencapai Rp 50 juta setelah mendapat tunjangan lain-lain hingga Rp 38 juta.
Kamis, 12 Mei 2011 12:27 WIB







































