detikNews
Terdakwa Penipuan Ratusan Juta Bebas
Tiga terdakwa penipuan dan penggelapan berkedok investasi Tianshi bernilai ratusan juta dibebaskan dari jeratan hukum Pengadilan Negeri Bandung. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan sebagai dakwaan pidana.
Kamis, 05 Mar 2009 21:19 WIB







































