detikNews
Bagaimanakah Seharusnya Petani Dilindungi?
Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (UU P3), antara lain disebutkan 'bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan'.
Selasa, 03 Des 2013 13:59 WIB







































