MA menolak judicial review warga DKI, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Sultra menangkap pria inisial MU yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Tolaki di Kendari melalui posting-an media sosial.