detikNews
MA Menangkan Nurmahmudi Ismail
Setelah lama menanti, kubu Nurmahmudi Ismail boleh bernafas lega. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan PT Jabar yang memenangkan Badrul Kamal.
Jumat, 16 Des 2005 15:48 WIB







































