Sebanyak 46 narapidana di lapas Parepare mendapat asimilasi bebas bersyarat. Mereka dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di dalam sel.
Warga di kompleks Griya Bumi Harapan Permai (GBHP), Kota Parepare, Sulawesi Selatan, membangun gerbang disinfektan guna mencegah virus Corona (COVID-19).
Pasien asal Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang saat ini dirawat di kamar isolasi ruang Bougenville RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, dinyatakan positif COVID-19.
Hindari Corona, seluruh sidang pidana di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan dialihkan ke lapas kelas II A Parepare. Sidang dilakukan secara online.