Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo menyesali perbuatan menerima uang Rp 90 juta dari rekannya Irwan. Uang itu diterima untuk menghindari pertengkaran dengan Irwan.
"Berarti para termohon tidak menggunakan haknya untuk datang. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan eksekusi," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief.
Eggi sempat mengajukan gugatan praperadilan lagi sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan. Belakangan, gugatan itu dicabut karena penahanannya ditangguhkan.