detikNews
PT Bandung Ubah Vonis Pecandu Sabu dari 10 Tahun Penjara Jadi 1 Tahun
PT Bandung mengubah vonis pecandu narkoba Asanudin dari 10 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Hakim tinggi menilai Asanudin tidak terbukti sebagai pengedar, tapi hanya pecandu narkoba.
Rabu, 29 Okt 2014 12:19 WIB







































