detikNews
Kapal Penumpang Dilarang Berlayar Mulai 24 April-8 Juni 2020
Pemerintah menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
Kamis, 23 Apr 2020 19:33 WIB