detikFinance
Pasang Iklan di Google Kena Pajak 10% Mulai Oktober
Google Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas iklan yang dilakukan di wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019
Senin, 02 Sep 2019 14:10 WIB







































