Mulai hari ini, warga yang mau bepergian dengan transportasi udara di Jawa-Bali, tak wajib pakai tes PCR. Bisa pakai antigen, asal sudah dua kali vaksin.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal kewajiban tes PCR direvisi.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darah dengan jarak perjalanan minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam menunjukkan hasil tes PCR.