Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemilu 2024, karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemilu 2024. KPU disebut melawan hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PDIP gugat proses Pemiu 2024. Djarot menegaskan isi gugatannya bukan membatalkan hasil Pemilu 2024, melainkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.