detikNews
Polisi Tangkap 2 Pembakar Lahan di Sumsel
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 32/2009 tentang PPLH dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.
Kamis, 27 Jul 2017 09:36 WIB







































