Tommy Sumardi didakwa memberikan suap ke dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, berkaitan red notice Djoko Tjandra.
Hakim menanyakan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, soal isi paper bag yang dibawa terdakwa Tommy Sumardi. Napoleon menjelaskan soal isinya.
Pihak Irjen Napoleon menyebut sikap Bareskrim melanggar asas praduga tak bersalah. Pihak Napoleon menyebut kliennya penerima penghargaan dari Presiden Jokowi.
Polri menyatakan dakwaan jaksa soal Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap Rp 7 miliar untuk petinggi tidak ada dalam BAP. Ini tanggapan Kejagung.
Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra ini dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
Pengacara Napoleon sebut ahli telah menunjukkan tidak adanya aliran dana dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.