detikNews
Jika Ingkari Janji, PT Lapindo Akan Dikenai Sanksi
Korban luapan lumpur Lapindo dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) Sidoarjo akhirnya menyetujui pembayaran ganti rugi dilakukan secara nyicil perbulan Rp 30 juta. Jika PT Lapindo Brantas tidak menepati janji, sanksi siap diberikan.
Rabu, 03 Des 2008 23:09 WIB







































