detikNews
Peremas Payudara Siswi SMA Dibui 5 Tahun, Komnas: Kalau Perlu Seumur Hidup!
DPR mengetok UU PA yang baru. Hasilnya ancaman hukuman pelaku kejahatan anak diperberat, termasuk kasus pencabulan. Peremas payudara siswi SMA dipidana minimal 5 tahun penjara.
Senin, 06 Okt 2014 12:43 WIB







































