MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS. Terpidana Ferdinant Tjiong telah dieksekusi.
Dua guru JIS Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak.
MA mengabulkan permintaan jaksa untuk tetap menghukum dua guru JIS. Dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus tetap mendekam di penjara.
LSR, ibu yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggoreskan gergaji ke tangan anaknya sudah ditahan. Berkas perkaranya segera masuk ke persidangan.