KPK memanggil hakim agung Syamsul Maarif untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Nurhadi. Namun Syamsul meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan itu.
"Kami akan terapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan ada bukti awal yang cukup," ujar Ali Fikri.