KPK belum mengembalikan aset Muhtar Ependy lantaran masih menangani kasus dugaan suap ke eks Ketua MK Akil Mochtar yang juga menjerat Muhtar sebagai tersangka.
Jaksa sebut Patrialis Akbar memberikan uang USD 500 pada Anggita (25) terkait kasus yang menjerat Patrialis. Hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Patrialis.