Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ragil (23) ditangkap polisi setelah membunuh Al-Bashar (32), yang jasadnya dibungkus karung dalam got di Batu Ceper, Tangerang. Pelaku mengaku menyesal.