Nikah siri adalah pernikahan yang tak tercatat di KUA setempat. Risiko nikah siri terjadi jika ada perkara rumah tangga misal KCRT, perceraian, dan hak waris.
Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan hukum agama dan tidak didaftarkan ke negara. Apakah anak hasil nikah siri juga tidak diakui negara?