Sidang perdana Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba berlangsung sengit. Kuasa hukum tolak sidang online, sementara hakim tetap lanjutkan secara daring.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrik, kurir sabu 22 kg. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Jakarta Pusat mengungkap perannya sebagai gudang sabu. Ia dijanjikan imbalan untuk setiap gram yang disimpan.
Sidang perdana Ammar Zoni terkait dugaan peredaran sabu digelar 23 Oktober 2025. Dia bersama 5 terdakwa lain akan menjalani sidang terbuka di PN Jakarta Pusat.