Puan Maharani menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Puan mengatakan DPR menghargai setiap aspirasi.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengatur kepemilikan saham, hingga larangan rangkap jabatan, termasuk perubahan status Kementerian BUMN jadi badan.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.
Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar menghapus uang pensiun bagi anggota DPR.