Wakil Ketua Lili Pantauli Siregar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat. Tapi Lili hanya disanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik berat. Partai Demokrat (PD) meminta Lili Pintauli mengundurkan diri.
Dewas KPK menyatakan perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar yang bertemu dengan M Syahrial melanggar kode etik dan tidak mengindahkan integritas KPK.